Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Kartu Kuning merupakan dua unsur yang tidak lepas dalam melamar kerja, baik instansi pemerintahan maupun swasta. Sebagian orang mungkin sudah tau cara-caranya, namun ada juga orang yang belum tau prosedur dan tata cara pembuatannya. Ini langkah-langkahnya:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Persyaratannya:
Persyaratannya:
Prosedurnya:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Persyaratannya:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- Foto 4x6 sebanyak 5 lembar.
- Mengisi formulir di Polsek sesuai daerah.
- Setelah itu, datang ke Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar tersebut, fotokopi KTP dan KK (untuk berjaga-jaga).
- Kelurahan akan menerbitkan surat keterangan perihal pembuatan SKCK, bawa surat keterangan tersebut, fotokopi KTP, foto 4x6 sebanyak 5 lembar dan mengisi formulir di Polsek setempat. Jika persyaratan itu sudah lengkap maka SKCK akan diterbitkan. Membuat SKCK tidak bisa diwakili karena ada sidik jari, jadi sebaiknya datang sendiri.
Persyaratannya:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi Ijazah terakhir.
- Foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Pulpen.
Prosedurnya:
- Minta surat pengantar dari RT/RW dengan perihal membuat kartu kuning pencari kerja.
- Bawa surat pengantar,fotokopi ijazah terakhir dan foto 3x4 sebanyak 2 lembar ke Kecamatan setempat bagian Disnaker kemudian mengisi formulir disana. Dalam beberapa menit Kartu Kuning jadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar