Assalamu'alaikum, Konnichiwa, Annyeong Haseo \(^_^)/ Welcome To Monchan's World, Hope U will find what U looking for, Happy reading!!!

Jumat, 18 Mei 2012

Persyaratan Membuat SKCK dan Kartu Kuning Pencari Kerja


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Kartu Kuning merupakan dua unsur yang tidak lepas dalam melamar kerja, baik instansi pemerintahan maupun swasta. Sebagian orang mungkin sudah tau cara-caranya, namun ada juga orang yang belum tau prosedur dan tata cara pembuatannya. Ini langkah-langkahnya:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
 Persyaratannya:
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
  • Foto 4x6 sebanyak 5 lembar.
  • Mengisi formulir di Polsek sesuai daerah. 
Prosedurnya:

  • Minta surat pengantar RT/RW di daerah masing-masing dengan maksud mengurus pembuatan SKCK.
  • Setelah itu, datang ke Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar tersebut, fotokopi KTP dan KK (untuk berjaga-jaga).
  • Kelurahan akan menerbitkan surat keterangan perihal pembuatan SKCK, bawa surat keterangan tersebut, fotokopi KTP, foto 4x6 sebanyak 5 lembar dan mengisi formulir  di Polsek setempat. Jika persyaratan itu sudah lengkap maka SKCK akan diterbitkan. Membuat SKCK tidak bisa diwakili karena ada sidik jari, jadi sebaiknya datang sendiri.
Kartu Kuning

Persyaratannya:
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi Ijazah terakhir.
  • Foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Pulpen.

Prosedurnya:
  • Minta surat pengantar dari RT/RW dengan perihal membuat kartu kuning pencari kerja.
  • Bawa surat pengantar,fotokopi ijazah terakhir dan foto 3x4 sebanyak 2 lembar ke Kecamatan setempat bagian Disnaker kemudian mengisi formulir disana. Dalam beberapa menit Kartu Kuning jadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Faith

Faith
New Drama of Lee Min Ho